Kementerian Perhubungan mendukung penuh langkah pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani untuk menempuh jalur hukum atas kasus pemukulan yang dilakukan Kepala BKPMD Babel, Zakaria Umar Hadi.
Bambang S Ervan, Kepala Pusat Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, masalah aturan larangan penggunaan telepon genggam sudah jelas diatur dalam UU Nomor 1 tentang Penerbangan. Apalagi sekarang kasusnya ditambah dengan kekerasan fisik terhadap pramugari yang menjalankan tugas.
"Ini bukan sekadar kasus kekerasan, tapi ini juga menyangkut masalah profesi dan keselamatan penerbangan. Jangan sampai hanya karena satu orang, ratusan penumpang pesawat bisa menjadi korban. Seharusnya pejabat tersebut bisa dikenakan pasal berlapis," tegas Bambang kepadaTribunnews.com, Jumat (7/6/2013).
Menurut Bambang, Febri sudah dalam jalur yang benar dengan menegur Zakaria yang masih asik bermain telepon genggam ketika hendak take off."Tugas pramugari sudah benar yaitu mengingatkan bahaya dari penggunaan ponsel di atas pesawat. Tapi lagi-lagi ini masalah mental. Psikologis, terkadang sejumlah orang tidak bisa lepas dari telepon genggam," katanya.
Terkait masalah tersebut, Bambang menuturkan, maskapai Sriwijaya Air bisa saja melakukan koordinasi dengan otoritas Bandara Depati Amir.
Sementara itu, sejak pagi ini (7/6/2013), ada pesan berantai yang dikirim via BlackBerry yang berisi soal ajakan kepada seluruh maskapai untuk memasukkan daftar hitam kepada Zakaria atas tindakan kasarnya tersebut.
Namun, Bambang juga menjelaskan, hal itu tidak bisa dilakukan sebab semua orang punya hak dengan moda apa dia bakal bepergian. "Ini untuk diperhatikan, semua orang punya hak, karena ada freedom of movement," katanya.
Juru Bicara Sriwijaya Air, Agus Sujono, mengatakan kejadian tersebut terjadi dalam penerbangan Jakarta menuju Pangkal Pinang dengan nomor penerbangan SJ078.
Agus mengatakan kejadian kekerasan tersebut terjadi saat pesawat mendarat. Menurut dia, saat pesawat hendak tinggal landas, Febriani telah mengingatkan Zakaria agar mematikan telepon selulernya.
"Ini seperti kejadian berulang, saat take off sudah diingatkan, lalu paslanding terjadi kejadian serupa," katanya.
Saat peringatan untuk kesekian kalinya tersebut, kata Agus, Zakaria mulai kesal dan marah. Ia kemudian memukul Febriani dengan koran di wajah sebelah kiri dan telinga. "Memang ada perlakuan kekerasan fisik. Yang jelas ditampar," katanya.
Agus menyesalkan respons Zakaria terhadap peringatan dari pramugari Sriwijaya Air tersebut. Menurut dia, Febriani hanya menjalankan prosedur demi menjaga keselamatan penumpang. "Kalau diperingatkan seperti itu harusnya minta maaf tapi ini malah sebaliknya," katanya.
Kini, Sriwijaya Air menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada kepolisian. Agus mengaku pihaknya belum mengetahui pasal yang disangkakan kepada Zakaria oleh kepolisian setempat.
Mengenai profil Febriani, Agus mengatakan, Febriani merupakan salah satu pramugari senior Sriwijaya Air dengan jam terbang lebih dari 5 tahun.
Saat ini kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Pangkalanbaru. Tersangka Zakaria dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.